Konferensi Pers AJI NTB di PA Praya Mengenai Dugaan Tindakan Tidak Profesional oleh Majelis Hakim. - WARTA GLOBAL NTB

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Konferensi Pers AJI NTB di PA Praya Mengenai Dugaan Tindakan Tidak Profesional oleh Majelis Hakim.

Selasa, 22 Agustus 2023

 


Mataram,WARTAGLOBAL.id - Ketua Aliansi Jurnalis Nusa Tenggara Barat, H. Akhmad Salehudin, SH, bersama 20 wartawan dari berbagai media, diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya untuk menghadiri undangan konferensi pers dari Ketua Pengadilan Agama Praya mengenai dugaan perilaku tidak profesional oleh Majelis Hakim dalam perkara gugatan waris nomor 381/PDT.G/2023/PA.Pra. Perkara ini melibatkan gugatan waris antara Bapak Asiah Bin Amaq Asiah dan lainnya sebagai penggugat melawan Ibu Anisah Binti Rediah dan lainnya sebagai tergugat, keduanya berasal dari Dusun Bunperie Desa Gemel Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.


Abd Rahman, SH, selaku Wakil Ketua AJI NTB, menyampaikan, "Tampaknya ada penyebaran informasi yang salah di Pengadilan Agama Praya." Ini dikarenakan undangan konferensi pers dari AJI NTB menyebutkan bahwa acara akan dilangsungkan di ruang humas PA Praya, tetapi dalam penjelasan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, disebutkan bahwa sebenarnya PA Praya tidak memiliki ruang humas. Akibatnya, konferensi pers AJI NTB diadakan di ruang sidang Dua PA Praya.


Rahman juga mempertanyakan etika dan sikap Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya yang duduk seorang diri di kursi persidangan, seolah-olah sedang mengadili pihak-pihak yang berselisih, padahal pada kesempatan tersebut, AJI Nusa Tenggara Barat (AJI NTB) tengah berusaha mengonfirmasi dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum hakim dan anggota dalam perkara Nomor 381/PDT.G/2023/PA.Pra.


Rahman mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya yang duduk di kursi hakim dengan sendirinya di tempat yang tinggi dan mewah, seolah-olah merendahkan wartawan atau AJI NTB ke posisi yang salah. Rahman menyampaikan bahwa kelihatannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya kurang memahami etika dan tata krama dalam masyarakat, seperti yang ia sampaikan kepada awak media.



H. Akhmad Salehudin, SH, menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses persidangan. Biasanya, perkara Nomor 381/PDT.G/2023/PA.Pra dijadwalkan pada hari Rabu, namun Majelis Hakim mengubahnya menjadi setiap hari Senin pukul 10.00 WITA atau 11.00 WITA dengan alasan bahwa hari Rabu terlalu padat. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat, sepakat dengan perubahan ini. Namun, kejutan datang ketika pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 10.30 WITA, para tergugat tiba di PA Praya dan diberitahu oleh petugas loket bahwa persidangan telah selesai tanpa kehadiran para tergugat dan tanpa memberikan kesempatan. Ini sangat mengejutkan para tergugat, karena pada saat itu mereka akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Para tergugat ingin membuktikan bahwa objek sengketa adalah hak milik yang telah bersertifikat selama hampir 20 tahun, diperoleh melalui transaksi jual beli.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, Muh Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., menyatakan bahwa dalam waktu satu minggu, pihaknya akan memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut. Dia juga berjanji akan memberikan sanksi kode etik jika terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan atau proses persidangan.

Abd.R/*


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar